Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Mantan Jenderal Polisi Ferdy Sambo yang Terancam Hukuman Mati
Halobos88 taruhan bola - Pengadilan Tinggi Jakarta telah menolak permohonan banding dari mantan jenderal polisi Ferdy Sambo, yang menggugat vonis hukuman mati dan hukuman penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Briptu J. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel, menyatakan permohonan banding dari Ferdy Sambo ditolak," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Rabu, 12 April. "Kami nyatakan terpidana tetap berada di penjara," katanya. Halobos88 slot online - Selain Ferdy, tiga terpidana lainnya juga mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy), Brigadir Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy), dan sopir Kuat Ma'ruf. Terpidana lainnya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang juga ajudan Ferdy, tidak mengajukan banding. Dit...