Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Mantan Jenderal Polisi Ferdy Sambo yang Terancam Hukuman Mati

 


Halobos88 taruhan bola Pengadilan Tinggi Jakarta telah menolak permohonan banding dari mantan jenderal polisi Ferdy Sambo, yang menggugat vonis hukuman mati dan hukuman penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Briptu J.


"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel, menyatakan permohonan banding dari Ferdy Sambo ditolak," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Rabu, 12 April.


"Kami nyatakan terpidana tetap berada di penjara," katanya.


Halobos88 slot onlineSelain Ferdy, tiga terpidana lainnya juga mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy), Brigadir Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy), dan sopir Kuat Ma'ruf.


Terpidana lainnya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang juga ajudan Ferdy, tidak mengajukan banding.


Ditemukan bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa para terpidana telah melanggar pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dalam kasus ini, Ferdy Sambo juga terlibat dalam obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan bersama dengan anak buahnya dalam penyidikan kasus kematian Bripka J.


Halobos88 togel onlineDalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hanya Richard Eliezer atau Bharade E yang mendapatkan hukuman paling rendah dibandingkan dengan yang lainnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara atas perannya sebagai tersangka penembak yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara.


Sementara itu, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, padahal jaksa menuntut hukuman seumur hidup.


Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu delapan tahun.


Putri divonis 20 tahun penjara, sedangkan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal divonis masing-masing 15 tahun dan 13 tahun penjara.


Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku dianiaya oleh Bripka J di kediaman Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada tanggal 7 Juli 2022.


Pernyataan yang belum terverifikasi ini membuat sang suami gelisah dan merencanakan strategi untuk membunuh Briptu J, yang kemudian ditembak dua hingga tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy di Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kobbie Mainoo mengatakan bahwa ia telah mengalami 'angin puyuh emosi' sejak pemanggilan Inggris

Pengurangan poin Nottingham Forest: Kehilangan empat poin membuat klub masuk ke zona degradasi

Dewan Adat Dayak mendukung pembangunan ibu kota baru Indonesia