Mantan Narapidana Korupsi Irman Gusman Dinyatakan Sebagai Senator Terpilih
Butuh dana tunai?dengan hanya bermain slot IDNAGA99 modal sedikit untung banyak -Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari Minggu mengesahkan hasil pemilihan umum legislatif Sumatera Barat, yang menempatkan mantan narapidana kasus korupsi Irman Gusman sebagai salah satu dari empat senator dari provinsi tersebut.
Irman, yang merupakan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), majelis tinggi badan legislatif nasional, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada bulan September 2016.
DPD membutuhkan empat perwakilan terpilih, setara dengan senator di Amerika Serikat, dari masing-masing 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Penghasilan extra hanya dengan main game, slot IDNAGA99 jawabannya depo minim kemenangan dijamin!! - Irman memenangkan kursi tersebut dengan memperoleh suara terbanyak keempat dalam pemilihan tingkat provinsi di antara 16 pesaingnya, menurut penghitungan akhir KPU. Ia memperoleh 176.987 suara, berada di urutan keempat setelah Cerint Iralloza Tasya (283.020), Muslim Yatim (199.919), dan Jelita Donal (187.765).
KPU awalnya menolak pencalonan Irman untuk pemilihan DPD, dengan alasan hukumannya, yang membuatnya kehilangan hak untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah dibebaskan dari penjara pada 26 September 2019. Irman tidak masuk dalam daftar pemilih pada pemilu 14 Februari lalu.
Namun, ia berhasil menggugat keputusan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan mengungkapkan bahwa keputusan cuti politiknya hanya berlaku selama tiga tahun, yang berarti ia memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu pada tanggal pendaftaran pada tahun 2023.
WD dighosting?itu hanya ulah situs sampah,percayakan permainan slot anda di IDNAGA99 , depo gampang wd aman - Pada tanggal 10 Juni, dalam sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, yang putusannya bersifat final dan mengikat, para hakim menyatakan bahwa pencalonan Irman adalah sah dan memerintahkan untuk mengulang pemilihan anggota DPD di Sumatera Barat dengan Irman sebagai peserta pemilu.
Komisioner KPU Idham Kholik mengesahkan hasil pemilu Sumatera Barat dalam rapat pleno di kantor pusat KPU di Jakarta pada hari Minggu, yang membuka jalan bagi kembalinya Irman ke DPD.
Irman dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara pada tanggal 2 Februari 2017, setelah pengadilan memutuskan bahwa ia bersalah menerima suap sebagai imbalan atas perubahan kuota impor gula Sumatera Barat yang menguntungkan perusahaan lokal. Hukuman penjara dikurangi menjadi tiga setengah tahun setelah ia mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Komentar
Posting Komentar