Ronald Tannur Ditangkap Kembali atas Kematian Pacarnya



Butuh dana tunai?dengan hanya bermain slot IDNAGA99 modal sedikit untung banyak - Jaksa menangkap kembali Gregorius Ronald Tannur pada hari Minggu setelah Mahkamah Agung memvonisnya bersalah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian pacarnya Dini Sera Afrianti tahun lalu dalam sebuah kasus yang menjadi perhatian nasional.

“Ronald Tannur ditangkap di sebuah rumah di Kompleks Victoria Regency, Surabaya, pada pukul 14.40 hari ini,” ujar juru bicara Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam sebuah pesan singkat. “Dia sekarang berada dalam tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penahanan ini menyusul putusan bersalah dari Mahkamah Agung.”

Ronald awalnya divonis bebas atas tuduhan pembunuhan dan penganiayaan berat oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada bulan Juli lalu. Mereka berargumen bahwa wanita itu meninggal karena terlalu banyak mengonsumsi alkohol dan bahwa Ronald tidak memiliki niat jahat untuk membunuhnya, meskipun ada bukti video yang menunjukkan bahwa Ronald menabrakkan mobilnya ke Dini di sebuah tempat parkir di Surabaya.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan Ronald.

Ketika mengajukan banding ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung secara diam-diam meluncurkan penyelidikan terhadap para hakim.

Penghasilan extra hanya dengan main game, slot IDNAGA99 jawabannya depo minim kemenangan dijamin!! - Pada tanggal 23 Oktober, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa mereka telah menangkap ketiga hakim tersebut - Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo - bersama dengan pengacara Ronald, Lisa Rahmat, atas tuduhan suap. Penggeledahan di kediaman mereka di Surabaya, Semarang, dan Jakarta menemukan uang tunai senilai lebih dari Rp 20 miliar ($ 1,3 juta). Jaksa menuduh bahwa para hakim menerima suap dari pengacara Ronald sebagai imbalan atas pembebasannya.

Setelah penangkapan ini, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut, dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald atas kasus penganiayaan berat, bukan pembunuhan.

Dua hari kemudian, Kejaksaan Agung mengumumkan penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung yang diidentifikasi sebagai Zarof Ricar karena diduga menerima uang suap dari tim pembela untuk mempengaruhi hakim dengan harapan bahwa putusan pembebasan tersebut akan dikuatkan selama proses banding.

WD dighosting?itu hanya ulah situs sampah,percayakan permainan slot anda di IDNAGA99 , depo gampang wd aman - Zarof, yang pensiun dari Mahkamah Agung pada tahun 2022, dituduh menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari pengacara untuk dibagi-bagikan kepada tiga hakim yang menangani kasus tersebut dan dirinya sendiri. 

Namun, penggeledahan di kediaman pribadi Zarof di Jakarta menemukan uang tunai sebesar Rp 920 miliar ($58,8 juta) dan 51 kilogram emas batangan, yang oleh jaksa dikaitkan dengan tindakan koruptifnya di masa lalu ketika bertugas di Mahkamah Agung.

Masih belum jelas apakah jaksa akan mengajukan tuntutan korupsi terhadap Zarof sehubungan dengan temuan uang dan emas tersebut.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kobbie Mainoo mengatakan bahwa ia telah mengalami 'angin puyuh emosi' sejak pemanggilan Inggris

Pengurangan poin Nottingham Forest: Kehilangan empat poin membuat klub masuk ke zona degradasi

Dewan Adat Dayak mendukung pembangunan ibu kota baru Indonesia