Skandal Emas Antam Terungkap: Mahkamah Agung Didesak Batalkan Putusan Perdata
Sering rungkad?main aja di situs slot IDNAGA99 dapatkan bonus new member 100% ,depo sedikit cuan selangit - Kejaksaan Agung telah mendakwa pengusaha Budi Said dengan tuduhan korupsi terkait transaksi emas. Jaksa menuduh Budi berkolusi untuk membeli emas Antam milik negara dengan harga di bawah harga resmi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun ($69,98 juta).
“Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi di butik emas Antam Surabaya 01 dengan harga di bawah harga resmi sehingga melanggar prosedur penetapan harga emas Antam,” ujar jaksa penuntut umum di pengadilan baru-baru ini.
Situs slot gacor hanya ada di IDNAGA99 , modal receh bisa maxwin puluhan juta - Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, bukti-bukti yang muncul menunjukkan adanya skema korupsi yang melibatkan mantan pegawai Antam Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto. Masing-masing dilaporkan menerima suap sebesar Rp 150 juta dari perantara Eksi Anggraeni, yang bertindak atas perintah Budi Said.
“Tampaknya para pegawai Antam ini berpura-pura meminjamkan emas kepada Eksi Anggraeni,” demikian kesaksian mantan Wakil Presiden Unit Bisnis Pengolahan Logam Mulia Antam, Andik Julianto.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menekankan adanya potensi kolusi antara Budi Said, Eksi, dan pejabat Antam berdasarkan bukti-bukti di pengadilan. Hal ini dapat berdampak pada putusan perdata Budi. “Dengan adanya keterangan saksi-saksi tersebut, Mahkamah Agung seharusnya mempertimbangkan untuk membatalkan putusan perdata tersebut untuk menyelamatkan keuangan negara,” kata Fickar.
Situs slot IDNAGA99 emang paling mantul, anti nyedot2 group coba sekali wd berkali kali - Sebelumnya, pengadilan banding memutuskan bahwa Eksi dan rekan-rekannya terbukti bersalah melakukan korupsi. Eksi dijatuhi hukuman 11 tahun, denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, serta tambahan uang pengganti sebesar Rp 87 miliar subsider lima tahun penjara. Vonis ini diperberat dari vonis awal yang dijatuhkan kepada Eksi, yaitu tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 2,5 tahun kurungan jika tidak mampu membayar uang pengganti.
Tiga terdakwa lainnya - Endang, Ahmad, dan Misdianto - masing-masing divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan, meningkat dari vonis awal 6,5 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar