Jaksa Tetapkan 7 Tersangka Baru dalam Kasus Produksi Ilegal 109 Ton Emas Batangan Antam
Gabung aja di slot IDNAGA99 scatter pecah tanpa batas, gacor ga ada obat plus komisi mingguan setiap senin - Kejaksaan Agung pada hari Kamis mengumumkan bahwa mereka telah mendakwa tujuh orang lagi sehubungan dengan produksi emas batangan ilegal di perusahaan tambang milik negara Antam. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 13 orang.
Jaksa menuduh bahwa 109 ton emas batangan diproduksi secara ilegal oleh para eksekutif Antam antara tahun 2010 dan 2022.
Para tersangka baru ini merupakan pelanggan dari unit produksi emas batangan Antam, menurut juru bicara Kejaksaan Agung Harli Siregar. “Para penyelidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang memberatkan untuk menetapkan tujuh orang lagi sebagai tersangka,” katanya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.
Modal kecil hasil gokil cari dimana lagi kalau bukan di situs IDNAGA99 , bonus new member 100% - Dua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial SL dan GAR, langsung ditahan setelah diinterogasi. Tersangka baru lainnya dikenakan tahanan rumah karena alasan kesehatan.
Harli menjelaskan bahwa ketujuh tersangka bersekongkol dengan para eksekutif Antam untuk membuat emas mereka dicap dengan merek Antam tanpa perjanjian bisnis formal dan tanpa membayar biaya apapun kepada Antam. “Mereka menggunakan fasilitas peleburan dan pengecoran milik Antam untuk mendapatkan merek Antam secara ilegal,” katanya.
Emas batangan yang dicetak secara ilegal itu diperkirakan seberat 109 ton, meskipun jumlah pasti kerugian negara masih dihitung, tambah Harli.
Depo terus? kapan wd?coba aja main di slot IDNAGA99 dapatkan bonus new member 100% Jacpot sensational WD anti ghosting - Awal bulan ini, enam mantan manajer umum Antam yang bertanggung jawab atas pemurnian dan pengelolaan logam mulia antara tahun 2010 dan 2022 juga ditetapkan sebagai tersangka. Para mantan eksekutif tersebut diidentifikasi dengan inisial TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.
Para penyelidik menduga bahwa para tersangka bersekongkol untuk memproduksi emas batangan berlogo Antam secara ilegal selama setidaknya 12 tahun, yang menghasilkan 109 ton emas batangan.
Jaksa telah menyita 7,7 kilogram emas batangan dari para tersangka dan telah menginterogasi hampir 100 orang saksi sehubungan dengan kasus ini, kata Harli.
Komentar
Posting Komentar