Bocah Ukraina 'Kocong' yang Ditemukan Terlantar di Bali Dideportasi Bersama Ibunya
IDNAGA99 agen slot gacor terpercaya , dengan minimal depo 25k wd bisa puluhan juta -Seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun asal Ukraina, yang dijuluki "Kocong" oleh penduduk setempat, dan ibunya telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasar setelah bocah tersebut sering terlihat berkeliaran di jalanan. Bocah yang diidentifikasi sebagai BS, dan ibunya, SB, tinggal melebihi masa berlaku visa mereka selama lebih dari 191 hari.
BS dan ibunya masuk ke Bali pada 21 Desember 2023, dengan izin tinggal yang berlaku hingga 21 Januari 2024. Namun, mereka gagal meninggalkan negara itu atau memperpanjang visa mereka. Meskipun SB telah berusaha menabung untuk biaya kepulangan mereka, ia tidak dapat menutupi biaya tersebut.
"SB tidak melakukan upaya untuk memperpanjang izin tinggal mereka, yang menyebabkan mereka dideportasi," kata Ridha Sah Putra, Kepala Imigrasi Denpasar.
Manfatin bonus deposit harian 10% hanya di agen slot terpercaya IDNAGA99 , kantongin kemenangan puluhan juta - Menurut undang-undang keimigrasian Indonesia, warga negara asing yang tinggal melebihi batas waktu visa mereka lebih dari 60 hari dapat dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Indonesia. Kantor Imigrasi Denpasar berkoordinasi dengan Konsulat Kehormatan Ukraina di Bali untuk memfasilitasi pemulangan mereka.
Kocong dan ibunya dideportasi pada hari Kamis melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan larangan masuk kembali untuk keduanya.
Mau agen situs slot terpercaya dan pastinya bisa kantongin kemenangan puluhan juta rupiah? IDNAGA99 jawabannya - Pasangan ini ditangkap pada tanggal 1 Agustus di Gianyar, Bali, setelah Kocong ditemukan berkeliaran di sebuah daerah perumahan di Ubud, Kabupaten Gianyar, dengan hanya mengenakan celana pendek dan tanpa pengawasan. Bocah berambut pirang ini terlihat membawa senjata tajam dan memanjat ke atap rumah, sehingga membahayakan dirinya sendiri dan orang lain. Penduduk setempat, yang merasa simpati, telah melindungi mereka untuk sementara waktu.
Imigrasi Bali telah melaporkan adanya peningkatan pelanggaran hukum dan imigrasi oleh warga negara asing, dengan 31 orang dideportasi antara Januari dan 2 Agustus 2024.
Komentar
Posting Komentar