Semua Produk Makanan di Indonesia Kini Wajib Bersertifikat Halal, Makanan Impor pada 2026
IDNAGA99 agen slot gacor terpercaya , dengan minimal depo 25k wd bisa puluhan juta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama secara resmi memberlakukan sertifikasi halal mulai Jumat, 18 Oktober. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal berlaku untuk semua produk makanan di Indonesia, dan makanan impor akan menjadi wajib pada tahun 2026.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan pemerintah telah memberikan masa adaptasi selama lima tahun bagi para pelaku usaha untuk mempersiapkan proses sertifikasi halal, mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
Aqil menjelaskan bahwa mandat ini awalnya berlaku untuk tiga kategori produk yang diproduksi oleh usaha menengah dan besar: makanan dan minuman, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta produk dan jasa penyembelihan.
Manfatin bonus deposit harian 10% hanya di agen slot terpercaya IDNAGA99 , kantongin kemenangan puluhan juta - Dia menekankan bahwa bisnis dalam kategori-kategori tersebut harus memiliki sertifikasi halal paling lambat 18 Oktober. Jika produk mereka tidak bersertifikat dan tetap beredar di pasaran, maka akan dikenakan sanksi, termasuk peringatan tertulis atau penarikan produk. Namun, persyaratan ini tidak berlaku untuk produk non-halal, seperti produk yang mengandung daging babi atau minuman keras.
Untuk usaha kecil yang memproduksi kategori produk yang sama, Aqil mencatat bahwa mereka memiliki waktu hingga 17 Oktober 2026, untuk mendapatkan sertifikasi halal.BPJPH mendesak usaha kecil untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal sesegera mungkin.
Untuk produk impor, persyaratan sertifikasi halal akan ditentukan oleh Menteri Agama selambat-lambatnya pada 17 Oktober 2026. Saat ini, kementerian sedang berdiskusi dengan negara-negara lain mengenai persyaratan tersebut.
Mau agen situs slot terpercaya dan pastinya bisa kantongin kemenangan puluhan juta rupiah? IDNAGA99 jawabannya - Untuk mendukung pelaksanaan mandat ini, BPJPH telah memulai pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) secara nasional per 18 Oktober, memastikan bahwa usaha menengah dan besar telah mendapatkan sertifikasi halal yang disyaratkan.
“Bersamaan dengan pengawasan ini, kami terus mengedukasi pelaku usaha untuk beradaptasi dengan meningkatnya kesadaran konsumen akan produk halal. Sertifikasi halal tidak boleh dilihat hanya sebagai beban administratif, tetapi sebagai nilai tambah untuk meningkatkan kualitas produk, daya saing, dan jangkauan pasar,” jelas Aqil.
“Saat ini, produk halal didorong oleh tren konsumen domestik dan global. Kita harus memastikan masyarakat kita tidak mengonsumsi produk halal dari luar negeri,” pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar